Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lokasi Ibu Kota Baru Dipastikan Oleh Bappenas Akan Segera Berstatus DKI

Terkait berita seputar ibu kota baru, Bappenas atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan jika lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur akan segera disematkan status sebagai Daerah Khusus Ibukota atau DKI setelah diperolehnya Undang Undang tentang ibu kota baru. Bambang P.S Brodjonegoro selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas mengatakan jika Presiden Jokowi secara resmi telah mengumumkan adanya 2 lokasi yang akan dijadikan sebagai ibu kota baru nanti. Kedua lokasi tersebut adalah Kecamatan Samboja di Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Semoi di Penajam Paser Utara. 

Bambang mengatakan jika pemerintah sekarang ini sedang menggodok rancangan aturan hukum tersebut. Targetnya ditahun 2019 ini sudah diserahkan kepada DPR dan akan dibahas pada tahun 2020 mendatang. Bambang di Kementrian PPN mengatakan jika Presiden hanya membicarakan tentang lokasi paling ideal, tetapi tentang ibu kota baru ini pihaknya paham akan bentuk UU nya. Dimana prosesnya itu dimulai dengan ditentukannya lokasi terlebih dahulu, perundangan, dan konstruksi. Bambang juga mengatakan jika pemerintah sekarang ini telah menyiapkan perencanaan besar atau masterplan untuk pembangunan kota baru di Kalimantan tersebut. 

Meskipun banyak menimbulkan pro kontra karena Indonesia menghadapi tantangan yang tidak mudah, terlebih dengan adanya pandemi Covid namun pemerintah terus mengupayakan pembangunan Ibukota baru yang akan dinamai Nusantara ini

Proyeknya itu adalah di wilayah Kalimantan Timur itu akan dibangunnya kota baru, membangun kota yang baru adalah hal biasa. Dirinya menerangkan jika pihaknya telah membangun kota baru di Tanjung Selor, Sofifi, itulah kota baru di wilayah tersebut. Nanti pada saat UU nya telah keluar,  maka pihaknya akan membangun calon Daerah Khusus ibu kota, dimana akan ditetapkannya status dan pengelolaannya. 



Dengan begitu dirinya memastikan jika pembangunan ibu kota baru tersebut nantinya sudah berdasarkan kepada aspek hukum yang jelas. Ini juga tentunya sekaligus akan menepis isu yang sedang hangat dikalangan publik yang merasa khawatir pembangunan ibu kota baru tersebut akan dipandang illegal karena belum memiliki dasar hukum yang pasti. Bappenas didalam keterangannya menambahkan jika status DKI Jakarta tidak akan berubah hingga keluarnya perubahan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota Republik Indonesia. 

Lembaga tersebut juga menjelaskan jika pemerintah sekarang ini masih menyusun naskah akademis RUU dan regulasi tentang pembangunan ibu kota baru. Bambang juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum adanya pihak swasta yang diajak berbicara tentang pembangunan sarana dan prasarana di ibu kota baru tersebut mulai dari kebutuhan gedung instansi pemerintah, jalan, fasilitas pendukung, perumahan, apartemen, pusat bisnis, dan lain sebagainya. Tetapi dirinya menyakini akan ada banyak pihak yang merasa tertarik, termasuk dengan skema “tukar guling” aset pemerintah yang tertinggal di DKI Jakarta. 

Pasalnya semua lokasi yang ditawarkannya itu bagus, akan menguntungkan bagi pihak swasta. Pihak Bambang nantinya akan pakai kerja sama pengelolaan aset dari Jakarta. Dari kerjasama itu akan dihasilkannya PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. PNBP inilah yang nantinya akan digunakan untuk membangun pemerintahan.

Sementara itu, Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan menyatakan jika pemindahan ibu kota baru ini sudah dipikirkan secara matang oleh Presiden untuk 100 tahun kedepannya. Oleh karena itu masyarakat Indonesia diminta Moeldoko untuk menanggapi positif tentang pemindahan ibu kota di Indonesia. 

Pihaknya memikirkan Indonesia untuk 100 tahun kedepannya, bukan memikirkan Indonesia untuk 5 tahun atau 10 tahun kedepannya, jelas Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Dirinya juga menambahkan jika rencana pemindahan ibu kota Indonesia ini telah dibicarakan sejak lama.

Harapannya nanti ibukota baru bisa digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar dan memberikan akses lebih banyak daerah untuk terus berkembang.

Posting Komentar untuk "Lokasi Ibu Kota Baru Dipastikan Oleh Bappenas Akan Segera Berstatus DKI "