Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rokok Haram Apa Halal??? Halah!!!


Tidak seperti fatwa - fatwa MUI lain yang sering dipermasalahkan tidak pada tempatnya, fatwa keharaman rokok menjadi salah satu fatwa yang disikapi bener oleh masyarakatnya, benernya bukan karena masyarakat tidak setuju dengan masalah ini. Melainkan karena fatwa pada dasarnya adalah untuk umat Islam disikapi dengan baik dan buruk oleh umat islam saja. Ini tentu berbeda ketika MUI mengeluarkan fatwa Ahmadiyah bukan Islam mendapat tentangan dari kaum non muslim, aliansi nasional, sekuler yang sama sekali bukan dalam ranah Islam.

Fatwa tentang rokok ini sangat menarik karena banyaknya kiai yang menjadi pecandu barang satu ini. Pertentangan terhadap bakal keluarnya fatwa ini bermunculan dari lingkungan pondok pesantren yang selama ini tunduk dan patuh pada ketentuan fatwa. Apakah ini adanya pergolakan bahwa MUI sudah tidak mendapat tempat di hati umat? Hmm menurut saya itu penilaian yang sangat sembrono.

MUI berniat mengeluarkan fatwa ini dari awal adalah karena melihat bahaya yang bisa ditimbulkan oleh rokok, selain itu juga mengingat di Jakarta sudah menerapkan larangan merokok di tempat - tempat umum yang diharapkan bisa menjadi percontohan dan awal yang baik untuk ditiru dan diterapkan di Indonesia. Sayangnya kebanyakan kiai di jawa pada dasarnya adalah para perokok berat yang tidak bisa mengajarkan kitab kuning tanpa didampingi sebatang rokok. Dan sebagai pengelola pondok pesantren para kiai ini memang cenderung membiarkan santrinya untuk merokok, ini tentu berbeda dengan sekolah - sekolah formal yang tidak memberikan toleransi untuk siswa yang kedapatan merokok di sekolah. Mungkin ini yang menjadi salah satu pembeda sekolah formal dengan pondok pesantren, selain ilmu agama tentunya.

Lalu bagaimanakah seharusnya fatwa tentang rokok ini? apakah halal?mubah atau haram?

Yang jelas dalam Al-Qur'an tidak ada ayat yang secara terang - terangan menyebutkan rokok adalah haram, tentu berbeda dengan khamar dan babi yang jelas tertulis di sana. Pun hadits nabi tidak menyebutkan rokok dalam sabdanya. Inilah yang membuat para kyai tidak ingin rokok diharamkan. Lebih lagi Indonesia sebagai negara khatulistiwa punya ladang tembakau yang luas, pabrik - pabrik rokok yang besar, ribuan merek rokok tersebar di seantero negeri ini, pembuatannya pun melibatkan ratusan ribu petani dan buruh. Jika fatwa haramnya merokok disahkan bagaimana nasib ratusan ribu pekerja yang menggantungkan hidup dari pembuatan rokok?

Bagaimana kita menyikapi pertentangan para ulama dan kiai ini?

Sebenarnya permasalahan ini sangat simple namun karena rokok sudah menjadi langganan harian para kyai bahkan dari ratusan tahun lalu ini menjadi hal yang sensitif untuk difatwakan. Rokok memang tidak ada pada zaman nabi, waktu itu bangsa arab belum mengenal rokok. Dan oleh karena itulah maka Nabi tidak menyebutkan rokok sebagai barang haram / halal, mengharapkan kehalal - haraman rokok pada zaman Nabi sama juga kita menghakimi Al Qur'an dan Nabi yang tidak mengharam/halalkan hukum bayi tabung, hukum cloning, dan hukum - hukum terhadap ilmu pengetahuan yang baru ditemukan pada abad ini. Tidak mungkin kan Qur'an mengatur boleh tidaknya kita naik pesawat? karena 14 abad yang lalu belum ada pesawat!

Akal fikiran adalah kehebatan manusia yang membuat manusia menjadi mahluk tertinggi dari sekalian mahluk, karena mereka mampu membedakan baik dan buruk, menentukan sikap, mengembangkan diri dan menemukan batas - batas ilmu pengetahuan yang lebih luas. Karena itulah Allah tidak membekali manusia dengan sayap karena manusia suatu hari akan mampu terbang tanpa sayap, Itulah alasan Allah menurunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia.

Pun sesungguhnya biarpun Islam secara eksplisit tidak mengatur tentang rokok dalam Al-Qur'an dan As Sunnah namun kita masih memiliki dasar hukum yang lain yaitu Ijtima para ulama, ini yang menjadi dasar kita dalam berislam dan beriman setelah dua ketetapan Islam tersebut. Pemikiran dan penetapan fatwa dari ulama merupakan hal penting karena menjadi dasar hukum berikutnya dalam islam yang bisa didiskusikan dan bisa dicarikan titik temu nya dalam upaya mencari kemaslahatan umat, tidak seperti Al Qur'an dan Sunnah yang sudah fix.

Jika kita ingin mengetahui kehalal/haraman suatu produk haruslah kita melihat hulunya, yaitu Al-Qur'an jika dalam Al-Qur'an tidak ditemukan carilah di Hadits, jika tidak ada di Hadits carilah di kitab - kitab ulama terdahulu, jika tidak ada carilah rujukannya di ulama disekitarmu, dari kesemuanya itu yang hilir tidak boleh melawan arus dari yang hulu, tidak boleh ijtima para ulama bertentangan dengan Al-Quran, tidak boleh Hadits bertentangan dengan Al-Qur'an. Jika demikian adanya lalu dimanakah letak rokok dalam perspektif Islam?

Islam mengharamkan Khamar dan Babi karena didalamnya ada 42 jenis zat berbahaya, oleh karena itu Nabi melarangnya, sedangkan dalam sebatang rokok ada lebih dari 1500 zat berbahaya. Jika melihat perbandingan ini tentu rokok lebih pantas disebut Mbah buyut-nya Haram. Faham Wahabi di Saudi adalah Faham yang sangat menentang keras rokok dan menfatwakan keharamannya beberapa abad yang lampau. Sedangkan kita di Indonesia masih berdebat kehalal/haraman rokok. Jika kita ingin memperdebatkan masalah rokok ini lebih jauh saya kira kita harus kembali ke masa kita sekolah di SD mengapa diantara Rasul Ulul Azmi, cuma Rasulullah SAW yang diberi mukjizat berupa kitab, Ibrahim tidak mati dibakar, Musa bisa membelah lautan, Isa bisa menghidupkan orang mati. Meskipun kita tahu Muhammad pernah membelah Bulan, pernah naik ke langit ke tujuh tapi tidak disebut sebagai Mukjizat? Meskipun Musa dan Isa pun diberi kitab mengapa mukjizat mereka lebih pada kemampuan metafisik yang aneh dan hebat?

Allah SWT menganugerahi kehebatan yang terhebat pada manusia yaitu akal pikiran, nafsu, kreatifitas dan hati nurani tiada satu mahluk pun yang dibekali keempatnya sekaligus, Iblis mungkin punya akal, bisa menghilang, berubah wujud tapi tidak mampu membedakan baik dan buruk, burung bisa terbang tapi tidak mampu menciptakan sarang yang melindungi anaknya dari air hujan, pohon cuma bisa menghasilkan satu jenis buah dan tidak mungkin menghasilkan buah lainnya. Akal fikiran adalah kehebatan manusia yang membuat manusia menjadi mahluk tertinggi dari sekalian mahluk, karena mereka mampu membedakan baik dan buruk, menentukan sikap, mengembangkan diri dan menemukan batas - batas ilmu pengetahuan yang lebih luas. Karena itulah Allah tidak membekali manusia dengan sayap karena manusia suatu hari akan mampu terbang tanpa sayap, Itulah alasan Allah menurunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia.

Akal pikiran kita tentu tidak bisa berbohong, jika kita dihadapkan pada dua hal yang baik namun kita benci dan yang buruk dan kita suka, kita akan membenarkan yang baik tapi nafsu kita mungkin akan tetap memilih yang kita suka. Begitu juga para kiai jika dihadapkan pada bahaya rokok mereka pasti akan mengiyakan namun mereka mungkin takut kehilangan kebiasaan mereka. Itulah nafsu, dimana kita tidak boleh terbelenggu pada nafsu. Lebih berbahaya sebuah kitab palsu yang dibawa seorang ulama daripada sebilah parang ditangan perampok, karena umat akan lebih mudah tertipu oleh keshalihan ulama itu. Jadi untuk para kiai yang menentang fatwa MUI mari kita sama - sama kembali ke Al-Qur'an dan Sunnah yang mengajak kita menimbang manakah yang lebih banyak manfaatnya dan manakah yang lebih banyak mudharatnya. Jangan sampai dihari kiamat nanti anda akan dihadapkan di hadapan Allah sebagai orang yang berdosa besar, karena anda sudah dibekali akal sehat, ilmu yang tinggi dan menjadi imam banyak manusia tetapi lalai menggunakan anugerah Allah itu untuk mencari kebenarannya. Sungguh lebih berdosa seseorang yang mengerti ilmunya, lalu lalai bahkan sengaja membiarkan hawa nafsunya, daripada seorang yang bodoh, tidak tahu dan melakukan keburukan yang sama.

Ulama MUI tentu sudah menyadari bahaya rokok sama seperti kiai - kiai penentangnya dan sebagai organisasi yang punya kewajiban memberikan fatwa saya pikir wajar jika MUI tidak masa bodoh dengan peredaran barang yang ratusan kali lebih berbahaya dari khamar dan babi. Justru inilah bentuk tanggung jawab MUI dalam menjaga umat muslim dari bahaya rokok, juga sebagai bentuk tanggung jawab kepada Allah karena telah dibekali akal pikiran untuk menggunakannya sebaik - baiknya demi kemaslahatan umat.

Posting Komentar untuk "Rokok Haram Apa Halal??? Halah!!!"