Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Pendirian Apotek

 Apotek merupakan fasilitas kesehatan yang berperan penting dalam distribusi obat-obatan kepada masyarakat. Keberadaan apotek sangat krusial untuk memastikan bahwa obat-obatan yang beredar sesuai dengan standar mutu, keamanan, dan khasiat yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan. Bagi para profesional kesehatan yang ingin mendirikan apotek, ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini tidak hanya mencakup aspek administratif dan legal, tetapi juga aspek teknis dan operasional.

Syarat Pendirian Apotek di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek, berikut adalah persyaratan pendirian apotek di Indonesia:

Persyaratan Umum

  1. Apotek dapat didirikan oleh apoteker dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan.
  2. Dalam hal apoteker yang mendirikan Apotek bekerjasama dengan pemilik modal, pekerjaan kefarmasian di apotek tersebut harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh apoteker yang bersangkutan.
  3. Setiap pendirian Apotek wajib memiliki izin dari Menteri Kesehatan.

Persyaratan Pendirian Apotek Baru

a. Persyaratan Administratif

  • Blanko Permohonan
  • Surat Pengantar dari Puskesmas dan surat Keterangan sehat pemohon
  • Fotokopi NIB, IMB, SPPL dan SLF
  • Fotokopi KTP Apoteker Pengelola Apotek (APA) dan investor / PSA
  • Fotokopi NPWP APA
  • Surat pernyataan kesediaan dari Apoteker Pengelola Apotek (APA)
  • Surat pernyataan kesediaan dari Tenaga Teknis Kefarmasian
  • Surat pernyataan kesediaan dari Tenaga Administrasi
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (bagi Apotek yang didirikan oleh Badan Hukum)
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili Badan Hukum (bagi Apotek yang didirikan oleh Badan Hukum)
  • Fotokopi NPWP Badan Hukum (bagi Apotek yang didirikan oleh Badan Hukum)
  • Fotokopi Surat Izin Kerja Apoteker (SIK) APA
  • Fotokopi Surat Tanda Terdaftar (STT) Tenaga Teknis Kefarmasian
  • Fotokopi Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan (SIP) Tenaga Administrasi

b. Persyaratan Teknis

  • Apotek harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

c. Persyaratan Lain

  • Apotek harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Persyaratan Pendirian Apotek Karena Ganti Apoteker Pengelola Apotek (APA)

syarat pendirian apotek


a. Persyaratan Administratif

  • Blanko Permohonan
  • Surat Pengantar dari Puskesmas dan surat Keterangan sehat pemohon
  • Fotokopi NIB, IMB, SPPL dan SLF
  • Fotokopi KTP APA dan investor / PSA
  • Fotokopi NPWP APA
  • Surat pernyataan kesediaan dari APA baru
  • Surat pernyataan kesediaan dari Tenaga Teknis Kefarmasian
  • Surat pernyataan kesediaan dari Tenaga Administrasi
  • Fotokopi Surat Izin Kerja Apoteker (SIK) APA baru
  • Fotokopi Surat Tanda Terdaftar (STT) Tenaga Teknis Kefarmasian
  • Fotokopi Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan (SIP) Tenaga Administrasi
  • Fotokopi Surat Izin Apotek yang lama
  • Fotokopi Surat Keputusan Pemindahan Izin Apotek

b. Persyaratan Teknis

  • Apotek harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

c. Persyaratan Lain

  • Apotek harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Prosedur Pendirian Apotek

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Badan POM.
  2. Badan POM melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan pendirian Apotek.
  3. Apabila persyaratan terpenuhi, Badan POM memberikan rekomendasi kepada Menteri.
  4. Menteri menerbitkan izin Apotek.

Cara Pengajuan Pendirian Apotek di Indonesia

Berikut adalah cara pengajuan pendirian apotek di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek:

Tahap 1: Persiapan

  1. Memenuhi Persyaratan: Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan administratif dan teknis yang telah disebutkan sebelumnya.
  2. Menyiapkan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk fotokopi, salinan, dan asli.
  3. Memilih Lokasi: Pilih lokasi apotek yang strategis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Membuat Denah Bangunan: Buatlah denah bangunan apotek yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  5. Menunjuk Apoteker Pengelola Apotek (APA): Tunjuk seorang apoteker yang memenuhi syarat untuk menjadi APA.

Tahap 2: Pengajuan Izin

  1. Mengisi Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan pendirian apotek yang dapat diperoleh di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
  2. Menyampaikan Dokumen: Sampaikan formulir permohonan beserta dokumen lainnya ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
  3. Proses Verifikasi: Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang Anda sampaikan.
  4. Tinjauan Lapangan: Jika dokumen lengkap dan benar, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan tinjauan lapangan ke lokasi apotek.
  5. Rekomendasi: Jika tinjauan lapangan sesuai dengan ketentuan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan.
  6. Penerbitan Izin: Kementerian Kesehatan akan menerbitkan izin apotek jika semua persyaratan terpenuhi.

Tahap 3: Pemenuhan Kewajiban

  1. Melengkapi Sarana dan Prasarana: Lengkapi apotek dengan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  2. Mempekerjakan Tenaga Kefarmasian: Pekerjakan tenaga kefarmasian yang memenuhi syarat, termasuk APA, Tenaga Teknis Kefarmasian, dan Tenaga Administrasi.
  3. Melaksanakan Pelayanan Kefarmasian: Lakukan pelayanan kefarmasian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peran PAFI dalam Mendukung Anggotanya Mendirikan Apotek

Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) adalah organisasi profesi yang menaungi tenaga teknis kefarmasian di Indonesia. PAFI berperan penting dalam mendukung anggotanya yang berencana mendirikan apotek. Berikut ini adalah beberapa peran penting PAFI dalam mendukung anggotanya:

  1. Pendidikan dan Pelatihan: PAFI secara rutin menyelenggarakan berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya. Program-program ini meliputi pelatihan manajemen apotek, update regulasi kefarmasian, dan peningkatan kompetensi teknis. Melalui pendidikan berkelanjutan, anggota PAFI dapat memperbarui pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam pengelolaan apotek.

  2. Bimbingan dan Konsultasi: PAFI menyediakan layanan bimbingan dan konsultasi bagi anggotanya yang ingin mendirikan apotek. Bimbingan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari persyaratan administratif, pengurusan izin, hingga strategi bisnis dan operasional. Konsultasi ini membantu anggota untuk memahami prosedur dan mengatasi kendala yang mungkin dihadapi dalam proses pendirian apotek.

  3. Advokasi dan Regulasi: PAFI aktif berperan dalam advokasi dan penyusunan regulasi terkait kefarmasian. Organisasi ini bekerja sama dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan bahwa regulasi yang ada mendukung profesi farmasi dan memfasilitasi pendirian apotek. PAFI juga mengadvokasi hak dan kepentingan anggotanya dalam berbagai forum.

  4. Jaringan dan Kemitraan: PAFI membangun jaringan dan kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, industri farmasi, dan organisasi kesehatan lainnya. Melalui jaringan ini, anggota PAFI dapat mengakses informasi dan peluang yang relevan untuk pendirian dan pengembangan apotek. Kemitraan ini juga membuka kesempatan bagi anggota untuk berkolaborasi dan berbagi pengalaman dengan sesama profesional.

  5. Penyediaan Informasi: PAFI menyediakan berbagai sumber informasi yang dapat diakses oleh anggotanya, seperti publikasi, panduan, dan materi edukasi. Informasi ini mencakup regulasi terbaru, tren industri, serta best practices dalam pengelolaan apotek. Dengan akses informasi yang komprehensif, anggota PAFI dapat merencanakan dan menjalankan apotek dengan lebih baik.

  6. Pengembangan Standar Profesional: PAFI berperan dalam pengembangan standar profesional dan etika bagi tenaga kefarmasian. Organisasi ini memastikan bahwa anggota PAFI memiliki standar kompetensi dan perilaku profesional yang tinggi. Standar ini menjadi acuan bagi anggota dalam menjalankan praktik kefarmasian yang berkualitas dan terpercaya.

Dengan berbagai peran tersebut, PAFI Morotai berupaya untuk memberikan dukungan menyeluruh bagi anggotanya dalam proses pendirian apotek. Melalui dukungan ini, diharapkan apotek-apotek yang didirikan oleh anggota PAFI dapat beroperasi dengan baik, memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

Posting Komentar untuk "Syarat Pendirian Apotek"