Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

POINT PENTING DALAM PEMBUATAN SURAT JUAL BELI TANAH


Surat jual beli tanah adalah pedoman penting yang harus di miliki oleh seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli tanah.  Surat perjanjian jual beli merupakan sebuah surat yang dibuat oleh penjual dan pembeli. Surat ini di gunakan untuk menerangkan atau menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam proses jual beli tanah. Dimana, penjual akan menyerahkan tanah kepada pihak pembeli . sehingga pembeli memiliki hak  atas uang senilai dari tanah tersebut.  dengan begitu, pembeli juga berhak atas tanah yang sudah di beli nya.

Perlu di ingat, dalam melakukan transaksi jual beli tanah, maka sebaiknya harus di sertai dokumen yang berisis surat perjanjian jual beli tanah. Terutama, jika transaksi yang di lakukan merupakan transaksi yang besar. Karena, hal ini akan melibatkan seorang pembeli dan penjual. Dimana, di ketahui jika tanah merupakan hal yang cukup besar. Hal ini karena, tanah memiliki harga nilai jual yang cukup tinggi.  Biasanya, Surat jual beli tanah akan di gunakan untuk melakukan jual beli tanah secara lengkap, mulai dari kesepakatan, luas tanah hingga kepemilakan tanah tersebut. fungsi dibuatnya sebuah surat perjanjian jual beli tanah itu sendiri yaitu agar dapat menjamin sebuah kepastian atau kesepakatan mengenai pembayaran dan penyerahan barang yang berupa tanah. 
Sehingga, masing-masing kedua belah pihak dapat memenuhi hak dan kewajibannya mengenai tanah tersebut.  ini lah mengapa surat perjanjian jual beli tanah memiliki peran yang sangat penting dalam sebuah transaksi jual beli tanah. Jika sudah ada kesepakatan jual beli tanah, maka tahap selanjutnya yaitu terjadi penandatanganan antara kedua belah pihak yaitu pihak pembeli dan penjual. Dengan demikian, kedua belah pihak akan  melaksanakan hak dan kewajiban masing masing pihak yang  sesuai dengan butir butir  perjanjian yang ada pada surat perjanjian jual beli tanah tersebut.
Kehadiran surat jual beli tanah memang sangat membantu para pihak yang melakukan transaksi jual beli tanah, sebab ada beberapa hal atau faktor yang sangat mempengaruhi proses jual beli tanah. 

Inilah beberapa hal yang harus di ketahui mengenai surat jual beli tanah.

  • Menghindari penipuan, sebab sudah banyak penipuan yang berkedok penjualan tanah, sehingga banyak merugikan.
  • Dapat mengetahui  kejelasan pemilik tanah secara pasti
  • Dapat  memahami surat jual beli tanah yang benar
Secara teknis surat jual beli tanah memang bermanfaat untuk menjauhkan hal – hal yang merugikan. Akan tetapi, ternyata masih banyak orang yang sulit untuk membuat surat perjanjian jual beli tanah. Nah, daripada anda bingung, sebaiknya anda perhatikan hal – hal berikut untuk membuat surat jual beli tanah secara baik dan benar.

Data pihak penjual tanah

·         Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP Suami dan Istri);
·         Kartu Keluarga (KK);
·         Surat Nikah (jika sudah nikah);
·         Asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual meliputi (Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun). Selain 4 jenis sertifikat tersebut, bukan Akta PPAT yang digunakan, melainkan Akta Notaris;
·         Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir;
·         NPWP;
·         Fotokopi Surat Keterangan WNI atau ganti nama, bila ada untuk WNI keturunan;
·         Surat bukti persetujuan suami istri (bagi yang sudah berkeluarga);
·         Jika suami/istri penjual sudah meninggal maka yang harus dibawa adalah akta kematian;
·         Jika suami istri telah bercerai, yang harus dibawa adalah Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan adalah hak dari penjual dari pengadilan.

Data Pihak Pembeli Tanah


·         Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP suami dan Istri);
·         Kartu Keluarga (KK);
·         Surat Nikah (jika sudah nikah);
·         NPWP.
Setelah data keduanya siap diperlukan juga data-data sebagai berikut

Data tanah yang diperjual belikan

  • Identitas lengkap para pihak yaitu antara penjual dan pembeli
  • Status kepemilikan tanah
  • Harga tanah sesuai kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli
  • Letak tanah dalam bentuk alamat
  • Cara dan batas waktu pembayaran yang sudah di sepakati bersama
  • Luas tanah dalam bentuk meter persegi
  • Kesepakatan penyelesaian masalah jika terjadi perselisihan.
  • Batas tanah
  • Nomor surat tanah / sertifikat tanah
  • Pencantuman jaminan dan identitas saksi
  • pasal-pasal  yang sesuai dengan  kesepakatan kedua belah pihak
Itulah beberapa hal yang harus di perhatikan ketika membuat surat perjanjian jual beli tanah. Jika point – point di atas di lengkapi dalam surat perjanjian jual beli tanah, setelah proses ini maka dibuatkan Akta Jual Beli Tanah (AJB) yang nantinya akan diserahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ke Badan Pertanahan Nasional untuk dibuatkan sertifikat tanah baru

Posting Komentar untuk "POINT PENTING DALAM PEMBUATAN SURAT JUAL BELI TANAH"