POINT PENTING DALAM PEMBUATAN SURAT JUAL BELI TANAH
Surat
jual beli tanah adalah pedoman penting yang harus di
miliki oleh seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli tanah. Surat perjanjian jual beli merupakan sebuah
surat yang dibuat oleh penjual dan pembeli. Surat ini di gunakan untuk
menerangkan atau menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam proses
jual beli tanah. Dimana, penjual akan menyerahkan tanah kepada pihak pembeli .
sehingga pembeli memiliki hak atas uang
senilai dari tanah tersebut. dengan
begitu, pembeli juga berhak atas tanah yang sudah di beli nya.
Perlu di ingat, dalam melakukan
transaksi jual beli tanah, maka sebaiknya harus di sertai dokumen yang berisis
surat perjanjian jual beli tanah. Terutama, jika transaksi yang di lakukan merupakan
transaksi yang besar. Karena, hal ini akan melibatkan seorang pembeli dan
penjual. Dimana, di ketahui jika tanah merupakan hal yang cukup besar. Hal ini
karena, tanah memiliki harga nilai jual yang cukup tinggi. Biasanya, Surat jual beli tanah akan di gunakan untuk melakukan jual beli
tanah secara lengkap, mulai dari kesepakatan, luas tanah hingga kepemilakan
tanah tersebut. fungsi dibuatnya sebuah surat perjanjian jual beli tanah itu
sendiri yaitu agar dapat menjamin sebuah kepastian atau kesepakatan mengenai pembayaran
dan penyerahan barang yang berupa tanah.
Sehingga, masing-masing kedua belah
pihak dapat memenuhi hak dan kewajibannya mengenai tanah tersebut. ini lah mengapa surat perjanjian jual beli
tanah memiliki peran yang sangat penting dalam sebuah transaksi jual beli
tanah. Jika sudah ada kesepakatan jual beli tanah, maka tahap selanjutnya yaitu
terjadi penandatanganan antara kedua belah pihak yaitu pihak pembeli dan
penjual. Dengan demikian, kedua belah pihak akan melaksanakan hak dan kewajiban masing masing
pihak yang sesuai dengan butir butir perjanjian yang ada pada surat perjanjian jual
beli tanah tersebut.
Kehadiran surat jual beli
tanah memang sangat membantu para pihak yang melakukan transaksi jual beli
tanah, sebab ada beberapa hal atau faktor yang sangat mempengaruhi proses jual
beli tanah.
Inilah beberapa hal yang harus di ketahui mengenai surat jual beli tanah.
Inilah beberapa hal yang harus di ketahui mengenai surat jual beli tanah.
- Menghindari
penipuan, sebab sudah banyak penipuan yang berkedok penjualan tanah,
sehingga banyak merugikan.
- Dapat
mengetahui kejelasan pemilik tanah
secara pasti
- Dapat memahami surat jual beli tanah yang
benar
Secara teknis surat jual
beli tanah memang bermanfaat untuk menjauhkan hal – hal yang merugikan. Akan
tetapi, ternyata masih banyak orang yang sulit untuk membuat surat perjanjian
jual beli tanah. Nah, daripada anda bingung, sebaiknya anda perhatikan hal –
hal berikut untuk membuat surat jual beli tanah secara baik dan benar.
Data pihak penjual tanah
·
Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP
Suami dan Istri);
·
Kartu Keluarga (KK);
·
Surat Nikah (jika sudah nikah);
·
Asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual
meliputi (Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak
Guna Usaha, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun). Selain 4 jenis
sertifikat tersebut, bukan Akta PPAT yang digunakan, melainkan Akta Notaris;
·
Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun
terakhir;
·
NPWP;
·
Fotokopi Surat Keterangan WNI atau ganti nama, bila
ada untuk WNI keturunan;
·
Surat bukti persetujuan suami istri (bagi yang sudah
berkeluarga);
·
Jika suami/istri penjual sudah meninggal maka yang
harus dibawa adalah akta kematian;
·
Jika suami istri telah bercerai, yang harus dibawa
adalah Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama yang menyatakan
tanah/bangunan adalah hak dari penjual dari pengadilan.
Data Pihak Pembeli Tanah
·
Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP
suami dan Istri);
·
Kartu Keluarga (KK);
·
Surat Nikah (jika sudah nikah);
·
NPWP.
Setelah data keduanya
siap diperlukan juga data-data sebagai berikut
Data tanah yang diperjual belikan
- Identitas
lengkap para pihak yaitu antara penjual dan pembeli
- Status
kepemilikan tanah
- Harga
tanah sesuai kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli
- Letak
tanah dalam bentuk alamat
- Cara
dan batas waktu pembayaran yang sudah di sepakati bersama
- Luas
tanah dalam bentuk meter persegi
- Kesepakatan
penyelesaian masalah jika terjadi perselisihan.
- Batas
tanah
- Nomor
surat tanah / sertifikat tanah
- Pencantuman
jaminan dan identitas saksi
- pasal-pasal yang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak
Itulah beberapa hal yang
harus di perhatikan ketika membuat surat perjanjian jual beli tanah. Jika point
– point di atas di lengkapi dalam surat perjanjian jual beli tanah, setelah
proses ini maka dibuatkan Akta Jual Beli Tanah (AJB) yang nantinya akan
diserahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ke Badan Pertanahan Nasional untuk dibuatkan
sertifikat tanah baru
Posting Komentar untuk "POINT PENTING DALAM PEMBUATAN SURAT JUAL BELI TANAH"