Ini Syarat Pelaku Perjalanan Udara Jelang Libur Akhir Tahun
Jelang libur akhir tahun, para pelaku perjalanan yang hendak menikmati liburan akhir tahun di kota lain diwajibkan untuk melakukan tes Covid. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito. Hingga saat ini pemerintah tengah menggodok aturan terkait pelaku perjalanan.
Dengan demikian, pergerakan massa dari satu tempat ke tempat lain ini diharapkan dapat mencegah munculnya klaster-klaster baru akibat perjalanan antara wilayah.
Pemerintah berusaha mengantisipasi hal ini mengingat selalu ada kenaikan kasus Covid 19 setelah libur panjang, dan umumnya peningkatan kasus terjadi pada para pelaku perjalanan. Lonjakan kasus ini tentunya tidak boleh diremehkan karena akan berakibat juga pada ketersediaan ruang perawatan di daerah masing-masing.
Sejak pemerintah Povinsi Bali menerbitkan aturan yang mengharuskan wisatawan melakukan rapid test antigen atau tes PCR nyatanya mampu membuat para penumpang membatalkan perjalanan ke Bali. Peraturan ini efektif mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021
Menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, refund tiket wisatawan ke Bali periode libur akhir tahun ini mencapai Rp. 317 miliar, para calon pelaku perjalanan memutuskan membatalkan liburan karena kewajiban melakukan rapid test antigen. Data tersebut hanya merupakan transaksi yang berasal dari 133 ribu transaksi di Online Travel Agency
Sebagaimana diketahui biaya rapid test antigen di Angkasa Pura II mencapai Rp. 385 ribu di Bandara Soekarno Hatta, jauh lebih besar dibanding biaya rapid test antibodi senilai Rp. 85ribu. Sementara biaya swab PCR di bandara nasional cengkareng tersebut senilai Rp 800 ribu. Nah buat kalian yang masih ingin tetap liburan akhir tahun, apa saja sih syarat yang diperlukan?Berikut ini adalah beberapa aturan yang telah dipersiapkan pemerintah
Calon pelaku perjalanan rupanya lebih memilih menunggu kesiapan pemerintah mempersiapkan vaksin covid 19 yang menurut Presiden Jokowi akan dimulai pada bulan Januari tahun 2021.
Syarat Melakukan Perjalanan Udara
Surat Bebas Covid 19
Para pelaku perjalanan udara menggunakan pesawat terbang diwajibkan memiliki surat bebas covid berupa hasil tes Rapid non reaktif atau PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari. Para pelaku perjalanan sebaiknya memiliki salinan dokumen persyaratan untuk diserahkan pada petugas check in counter di bandara keberangkatan. Jangan lupa dokumen asli dibawa untuk ditunjukkan
1 komentar untuk "Ini Syarat Pelaku Perjalanan Udara Jelang Libur Akhir Tahun"