Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FATWA BARU MUI DI AWAL TAHUN 2009

MUI jakarta mengeluarkan fatwa baru.
Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang, maka MUI memberkan fatwa :

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKANTOR"

Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut.
Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan republika mewancari sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din syamsudin.
Inilah isi wawancara tersebut:

Wartawan: Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekantor?

Prof.Dr.Din Syamsudin: Bagaimana enggak haram, menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya.....! bisa ratusan bego!!

Wartawan: Gubraaaakkkkk !!!!!!!

Priyo Harjiyono
Priyo Harjiyono Priyo Harjiyono, S.Pd, M.Kom, bekerja sebagai guru komputer sejak 2011, blogger tekno sejak 2005, Pernah bekerja sebagai Asisten Dosen Teknik Informatika dan Teknik Elektronika UNY, SEO Specialist di Indobot dan saat ini sebagai SEO Specialist di Kommunitas.net , memiliki latar belakang pendidikan Teknik Elektronika, Teknik Informatika dan Program Profesi Guru Teknologi Komputer dan Informatika. Memiliki pengalaman sebagai narasumber, pembicara di bidang digital marketing, SEO dan informatika untuk bisnis dan UMKM

Posting Komentar untuk "FATWA BARU MUI DI AWAL TAHUN 2009 "